Jakarta (ANTARA News) - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur terkuak setelah polisi menjebak pelaku dengan cara menyamar.

"Kami coba pancing, pesan enam anak, dia (tersangka AR) minta separuh harga dari harga Rp1,2 juta per anak," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurutnya pada awal Agustus 2016, penyidik Subdirektorat Cyber Patrol Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mencium bisnis prostitusi online yang memperdagangkan anak-anak lelaki kepada pria homoseksual melalui jejaring sosial Facebook.

Penyidik memantau akun Facebook milik tersangka AR selama beberapa pekan. Kemudian penyidik menyamar sebagai pembeli dengan mencoba berkomunikasi dengan AR dan sepakat untuk melakukan transaksi.

Kemudian polisi membayar uang muka melalui transfer bank. Selanjutnya AR mengajak bertemu di sebuah hotel di Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

"Anggota menyamar dan memesan enam anak, AR minta dibayar separuh dulu melalui tranfer rekening. Lalu AR menentukan tempat bertemu di Hotel CA di Puncak, Bogor yang dianggapnya aman," katanya.

Kemudian polisi menangkap AR di hotel yang beralamat di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat itu.

Selain menangkap AR, polisi mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).