Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, keberatan kriminolog Ronny Nitibaskara menjadi saksi ahli dalam sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Otto mempertanyakan objektivitas Ronny karena dia pernah membantu polisi menyelidiki kasus Jessica dan merupakan penasihat Kepala Polri.

"Padahal yang dibutuhkan adalah ahli independen," imbuh dia.

Majelis hakim memutuskan Ronny tetap bisa jadi saksi ahli dalam persidangan dan memastikan mereka hanya akan mencatat keterangan yang objektif dari saksi ahli.

Selain ahli kriminologi Ronny Nitibaskara, ahli psikologi Sarlito Wirawan dari Universitas Indonesia juga akan menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Mirna hari ini.