Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

"Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan," ujar Asman.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai diharmonisasi, tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat terbatas

Menurut Setiawan, dari 19 PP yang diamanatkan undang-undang, hanya tujuh PP yang keluar ijin prinsipnya, salah satunya RPP tentang Manajemen ASN yang berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal.

RPP UU ASN ini mengatur sejumlah hal terkait ASN seperti Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN.

Selain itu RPP ini juga mengatur Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, serta Jabatan Pimpinan Tinggi.