Ketua majelis sampai hakim tinggi terlibat perkara Saipul
31 Agustus 2016 18:48 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6/2016). Hakim Ifa yang menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara pidana Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diperiksa terkait dugaan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Dalam dakwaan terhadap kakak penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, terungkap keterlibatan hakim tinggi Karel Tupu dan ketua majelis hakim kasus Saipul, Ifa Sudewi.
Karel Tupu adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan suami dari terdakwa Berthanatalia.
Saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, terungkap bahwa Karel menyarankan Berthanatalia untuk menemui Ifa langsung saat mengurus perkara Saipul.
Menurut jaksa, tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Berthanatalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil.
"Kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," kata jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.
Dalam perkara ini, Samsul, Berthanatalia dan Kasman didakwa memberikan uang suap Rp300 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Dakwaan jaksa juga mengungkap pertemuan Ifa dengan Berthanatalia baik sebelum maupun setelah perkara Saipul diputuskan.
Saat menangani perkara itu Ifa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dia sekarang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertemuan pertama Ifa dan Berthanatalia berlangsung pada 13 Juni 2016. Berthanatalia memberitahukan bahwa dia telah bertemu dengan Ifa di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mendapat beberapa arahan terkait perkara Saipul.
"Antara lain eksepsi tim penasihat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara, perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, tim penasihat hukum disarankan dapat membuktikan Dede Sulton bukan anak-anak sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir," ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 8 Juni 2016, Berthanatalia bersama Rohadi bertemu dengan Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun. Kasman menanyakan apakah masih bisa turun dan dijawab oleh Berthanatalia tidak bisa dengan alasan terlalu berisiko karena putusannya terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun.
Pertemuan lainnya sekitar 13 Juni 2016, ketika Berthanatalia menemui Ifa di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Saipul.
Pada pertemuan itu Berthanatalia memperoleh penjelasan dari Ifa bahwa pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan vonis sekitar tiga tahun.
Terhadap putusan itu, Rohadi menjawab dengan mengatakan "ikutin.. ikutin saja".
Setelah Berthanatalia bertemu dengan Ifa, ia memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS bahwa putusannya setengah, yang ditanggapi oleh Rohadi dengan mengatakan "yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".
Baik Karel maupun Ifa belum menjadi tersangka dalam perkara ini.
Karel Tupu adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan suami dari terdakwa Berthanatalia.
Saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, terungkap bahwa Karel menyarankan Berthanatalia untuk menemui Ifa langsung saat mengurus perkara Saipul.
Menurut jaksa, tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Berthanatalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil.
"Kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," kata jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.
Dalam perkara ini, Samsul, Berthanatalia dan Kasman didakwa memberikan uang suap Rp300 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Dakwaan jaksa juga mengungkap pertemuan Ifa dengan Berthanatalia baik sebelum maupun setelah perkara Saipul diputuskan.
Saat menangani perkara itu Ifa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dia sekarang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertemuan pertama Ifa dan Berthanatalia berlangsung pada 13 Juni 2016. Berthanatalia memberitahukan bahwa dia telah bertemu dengan Ifa di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mendapat beberapa arahan terkait perkara Saipul.
"Antara lain eksepsi tim penasihat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara, perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, tim penasihat hukum disarankan dapat membuktikan Dede Sulton bukan anak-anak sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir," ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 8 Juni 2016, Berthanatalia bersama Rohadi bertemu dengan Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun. Kasman menanyakan apakah masih bisa turun dan dijawab oleh Berthanatalia tidak bisa dengan alasan terlalu berisiko karena putusannya terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun.
Pertemuan lainnya sekitar 13 Juni 2016, ketika Berthanatalia menemui Ifa di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Saipul.
Pada pertemuan itu Berthanatalia memperoleh penjelasan dari Ifa bahwa pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan vonis sekitar tiga tahun.
Terhadap putusan itu, Rohadi menjawab dengan mengatakan "ikutin.. ikutin saja".
Setelah Berthanatalia bertemu dengan Ifa, ia memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS bahwa putusannya setengah, yang ditanggapi oleh Rohadi dengan mengatakan "yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".
Baik Karel maupun Ifa belum menjadi tersangka dalam perkara ini.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: