DJP: penanganan WP besar harus ekstra hati-hati
30 Agustus 2016 16:35 WIB
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui penanganan kepada wajib pajak besar yang ingin mengikuti program amnesti pajak harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena melibatkan banyak modal maupun aset.
"Tidak ada penanganan khusus, tapi penanganan itu harus ekstra hati-hati, karena mereka memiliki harta besar dan item-nya banyak, bisa sampai 2000-an, itu kita teliti satu per satu," kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ken mengatakan pihaknya telah menyiapkan satuan tugas khusus di masing-masing kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi para wajib pajak besar serta menyampaikan imbauan terkait implementasi program amnesti pajak.
Baca Juga :DJP: Ikut amnesti pajak tidak dipungut biaya
Ia menambahkan pemantauan khusus juga dilakukan secara mingguan terhadap wajib pajak besar yang memiliki banyak harta agar mereka mau berpartisipasi secara sukarela untuk mengikuti program repatriasi modal dan deklarasi aset ini.
"Task force ini nantinya juga berfungsi untuk mengingatkan wajib pajak besar, dan dimonitor day by day. Tapi ini bukan untuk merecoki mereka," ujar Ken.
Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons para wajib pajak besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus, termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk semakin meningkat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program amnesti pajak.
Baca Juga : DJP: layanan amnesti pajak buka akhir pekan
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
"Tidak ada penanganan khusus, tapi penanganan itu harus ekstra hati-hati, karena mereka memiliki harta besar dan item-nya banyak, bisa sampai 2000-an, itu kita teliti satu per satu," kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ken mengatakan pihaknya telah menyiapkan satuan tugas khusus di masing-masing kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi para wajib pajak besar serta menyampaikan imbauan terkait implementasi program amnesti pajak.
Baca Juga :DJP: Ikut amnesti pajak tidak dipungut biaya
Ia menambahkan pemantauan khusus juga dilakukan secara mingguan terhadap wajib pajak besar yang memiliki banyak harta agar mereka mau berpartisipasi secara sukarela untuk mengikuti program repatriasi modal dan deklarasi aset ini.
"Task force ini nantinya juga berfungsi untuk mengingatkan wajib pajak besar, dan dimonitor day by day. Tapi ini bukan untuk merecoki mereka," ujar Ken.
Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons para wajib pajak besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus, termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk semakin meningkat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program amnesti pajak.
Baca Juga : DJP: layanan amnesti pajak buka akhir pekan
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: