Jambi (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menyebutkan, sebanyak 23 ribu penduduk di daerah ini belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami imbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman, karena batas waktu perekaman itu paling lambat akhir September 2016," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Mulyadi Yatub di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan, jika penduduk tidak melakukan perekaman e-KTP tersebut hingga akhir September, maka nomor induk kependudukan (NIK) penduduk akan diblokir.

"Aturan dari Kemendagri itu tertuju kepada warga yang belum melakukan perekaman. Batas 30 September itu bukan untuk cetak e-KTP, tetapi sebatas melakukan perekaman," katanya menjelaskan.

Pihaknya mengaku ada beberapa upaya yang akan dilakukan untuk melakukan perekaman itu, salah satunya fokus utamanya yakni kegiatan jemput bola perekaman hingga kecamatan.

"Fokus utamanya pada kegiatan jemput bola perekaman hingga kelurahan, kami sudah mendapatkan alamat tempat tinggal (by name by adress)," kata Mulyadi.

Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP katanya saat ini sudah semakin mudah. Yakni melakukan perekaman data kependudukan di kecamatan yang menjadi wilayah tempat tinggalnya.

"Kalau blanko nanti sudah mendukung, hanya saja nanti ada pembagian distribusi sesuai dengan kemampuan cetak per hari, nanti pusat mengakumulasikan untuk beberapa bulan," katanya.

Mulyadi mengaku pihaknya optimistis seluruh warga Kota Jambi bisa melakukan perekaman e-KTP hingga akhir September nanti.

"KTP ini sangat penting, karena menjadi identitas seseorang warga Indonesia dan menjadi dasar untuk mengurus berbagai hal administrasi. Seperti paspor, rekening di bank dan lainnya," katanya menambahkan.