Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pemerintah sedang mengupayakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2019.

"Pelaksanaan e-voting ini awalnya menjadi masukan dari masyarakat saat uji publik RUU Pemilu. Kini pelaksanaan pemilu melalui e-voting menjadi tambahan isu dalam penyusunan RUU Pemilu," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, dalam rapat tingkat Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam).

Soedarmo juga menjelaskan dengan digunakannya sistem pemungutan suara elektronik, kelak potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara dapat diminimalisir.

"Prosesnya lebih efisien dan efektif, lalu hasilnya lebih cepat dan akurat," tambahnya pula.

Oleh karena itu, penerapan e-voting pada Pemilu 2019 terus dipertimbangkan, ujar Soedarmo.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam prolegnas 2016.

Saat ini pembahasan pemerintah mengenai penyederhanaan tiga UU Pemilu tersebut masih berada di tingkat Kemenkopolhukam, dengan rapat pertama telah dilaksanakan pada Kamis (25/8).

Selanjutnya, hasil akhir rapat koordinasi tersebut kelak akan dijadikan masukan untuk dibawa pada rapat terbatas (Ratas) yang akan dihadiri Kepala Negara dan sejumlah menteri di Istana, dimana penyusunan draft RUU itu akan memasuki tahap finalisasi.