Kejaksaan limpahkan berkas La Nyalla ke pengadilan Tipikor
29 Agustus 2016 18:41 WIB
Ketua PSSI 2015 La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan perdana setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 di hadapan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan melimpahkan berkas Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 25 Agustus 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.
La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Jumlah JPU dalam perkara orang nomor satu pada PSSI, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari tujuh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.
La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 25 Agustus 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.
La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Jumlah JPU dalam perkara orang nomor satu pada PSSI, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari tujuh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.
La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: