Dirjen Pajak: amnesti pajak benahi sistem perpajakan
29 Agustus 2016 18:23 WIB
Realisasi APBN 2016. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyampaikan keterangan pers terkait realisasi APBN 2016 di gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Realisasi pendapatan negara dan hibah hingga akhir bulan Mei 2016 mencapai Rp496,6 triliun atau sebesar 27,2 persen dari target APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun, sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp685,8 triliun atau sebesar 32,7 persen dari pagu APBN 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan.
Ken di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklrasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak.
"Jadi hasil TA (tax amnesty) tidak harus dari uang tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena mau ikut TA itu termasuk hasil amnesti. Orang yang punya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), dia mau ikut TA harus bayar dulu, itu termasuk hasil amnesti juga. Jadi tidak tebusan tok," jelas Ken.
Ken mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyederhanaan proses pengajuan amnesti pajak dengan membuat peraturan-peraturan yang mengatur masalah teknis yang belum ada.
Dia mengatakan pemerintah akan menyediakan fasilitas-fasilitas bagi wajib pajak untuk mempermudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak.
"Ada fasilitasnya. Besok (akan diterbitkan) Per-11 (peraturan ditjen pajak)," kata Ken.
Peraturan Direktorat Pajak nomor 11 yang akan dikeluarkan mengatur tentang keikutsertaan pensiunan dalam amnesti pajak, penentuan nilai wajar, pembetulan surat pelaporan tahunan (SPT), dan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terkait program pengampunan pajak.
Ken di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklrasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak.
"Jadi hasil TA (tax amnesty) tidak harus dari uang tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena mau ikut TA itu termasuk hasil amnesti. Orang yang punya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), dia mau ikut TA harus bayar dulu, itu termasuk hasil amnesti juga. Jadi tidak tebusan tok," jelas Ken.
Ken mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyederhanaan proses pengajuan amnesti pajak dengan membuat peraturan-peraturan yang mengatur masalah teknis yang belum ada.
Dia mengatakan pemerintah akan menyediakan fasilitas-fasilitas bagi wajib pajak untuk mempermudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak.
"Ada fasilitasnya. Besok (akan diterbitkan) Per-11 (peraturan ditjen pajak)," kata Ken.
Peraturan Direktorat Pajak nomor 11 yang akan dikeluarkan mengatur tentang keikutsertaan pensiunan dalam amnesti pajak, penentuan nilai wajar, pembetulan surat pelaporan tahunan (SPT), dan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terkait program pengampunan pajak.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: