Cilacap (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap kawanan pencuri sepeda motor yang beranggotakan tujuh orang, enam orang di antaranya masih ada hubungan keluarga.

"Pelaku ada yang masih hubungan keluarga, ada yang kakak beradik, ada juga yang bapak dan menantu, serta ada yang hanya sebatas teman saja," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Senin siang.

Ia mengatakan kawanan pencuri sepeda motor itu dikenal dengan sebutan "Tim 7" dan terkenal ganas karena tidak segan melukai korbannya.

Menurut dia, tujuh pelaku pencurian sepeda motor tersebut terdiri atas NA (19), And (23), Sut (45), Gjr (23), Prd (48), MM (19), dan Das (40).

"Seluruhnya warga Kecamatan Gandrungmanggu, Kabupaten Cilacap. Mereka merupakan spesialis pencurian sepeda motor di dalam rumah dan sudah setahun beraksi di wilayah barat Cilacap," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tujuh pelaku itu, pihaknya berhasil mengamankan 29 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat hasil kejahatan di 66 tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Cilacap.

Menurut dia, sepeda motor hasil curian itu selanjutnya dijual ke wilayah Cikalong, Jawa Barat, dengan harga Rp2 juta per unit.

Selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian, kata dia, pihaknya juga menyita peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni tiga buah kunci "letter T", gunting, tatah, serta 13 unit telepon seluler yang diduga hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, kawanan pencuri tersebut masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela atau pintu untuk membawa keluar sepeda motor.

"Mereka hanya butuh waktu tiga menit untuk mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan menggunakan kunci letter T. Saat ini, kami masih mengejar penadah sepeda motor hasil curian kawanan itu," katanya.

Ia mengatakan kawanan pencuri sepeda motor itu bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara bagi korban pencurian, dia mengimbau mereka untuk datang ke Kantor Satreskrim Polres Cilacap guna mengecek kendaraannya.

"Jangan lupa bawa surat-surat kendaraan sebagai bukti," katanya.