Tiga mahasiswa ditangkap miliki empat kilo ganja
27 Agustus 2016 18:48 WIB
Polisi menyusun barang bukti ganja kering ketika gelar kasus di Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2016). Polisi berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi kurir ganja dengan barang bukti ganja seberat 10 kg. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Makassar, 27/8 (Antara) - Tiga oknum mahasiswa perguruan tinggi ditangkap polisi Satuan Resmbob Polrestabes Makassar karena memiliki narkoba jenis ganja seberat empat kilogram kiriman asal Aceh ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Petugas menangkap pelaku masing masing AO (21) AR (21) dan AN (20) di perumahan Bukit Manggala Permai, Kecamatan Manggala saat menerima kiriman tersebut menggunakan jasa pengiriman.
Modus para pelaku dengan membungkus barang haram itu dalam kardus susu lalu disisipkan bubuk kopi agar menghilangkan aroma ganja kering saat pengiriman. Kendati demikian polisi lebih lihai menganalisa dan mengungkap modus tersebut dan menerima informasi itu dari Mabes Polri bahwa ada transaksi termasuk pengiriman narkoba ke Makassar.
"Ada empat paket ganja kering yang sudah dibungkus menggunakan lakban dan disimpan dalam kardus susu kemudian ditaburi kopi agar bau tidak tercium dan baunya hanya kopi untuk mengelabui petugas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono kepada wartawan sambil menunjukkan barang bukti berikut tersangka di kantornya.
Pelaku sebelumnya, kata Rusdi, berhasil menerima kiriman satu kilo ganja kering dari Aceh dan diedarkan di Makassar. Karena dianggap berhasil pelaku kemudian memesan kembali dengan porsi lebih banyak yakni empat kilogram.
"Dari pengakuan mereka sudah melakukan transaksi selama dua kali. Yang pertama berhasil diterima satu kilo kemudian pengiriman kedua ini sebanyak empat kilo berhasil dingkap tim dari kepolisian," bebernya.
Tiga pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Mereka terancam akan dijerat dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika atau gologan I.
Sedangkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar .
Para pelaku berdalih hanya digunakan untuk pribadi dan tidak akan diedarkan kepada umum, namun polisi masih belum percaya mengingat barang yang ditemukan cukup banyak.
"Hanya mau dipake sendiri dan di kalangan internal tidak dijual pak. Hanya mau kita pake secara pribadi, saya menyesal pak," tutur AO sembari tertunduk saat ditanya wartawan secara terpisah.
Petugas menangkap pelaku masing masing AO (21) AR (21) dan AN (20) di perumahan Bukit Manggala Permai, Kecamatan Manggala saat menerima kiriman tersebut menggunakan jasa pengiriman.
Modus para pelaku dengan membungkus barang haram itu dalam kardus susu lalu disisipkan bubuk kopi agar menghilangkan aroma ganja kering saat pengiriman. Kendati demikian polisi lebih lihai menganalisa dan mengungkap modus tersebut dan menerima informasi itu dari Mabes Polri bahwa ada transaksi termasuk pengiriman narkoba ke Makassar.
"Ada empat paket ganja kering yang sudah dibungkus menggunakan lakban dan disimpan dalam kardus susu kemudian ditaburi kopi agar bau tidak tercium dan baunya hanya kopi untuk mengelabui petugas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono kepada wartawan sambil menunjukkan barang bukti berikut tersangka di kantornya.
Pelaku sebelumnya, kata Rusdi, berhasil menerima kiriman satu kilo ganja kering dari Aceh dan diedarkan di Makassar. Karena dianggap berhasil pelaku kemudian memesan kembali dengan porsi lebih banyak yakni empat kilogram.
"Dari pengakuan mereka sudah melakukan transaksi selama dua kali. Yang pertama berhasil diterima satu kilo kemudian pengiriman kedua ini sebanyak empat kilo berhasil dingkap tim dari kepolisian," bebernya.
Tiga pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Mereka terancam akan dijerat dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika atau gologan I.
Sedangkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar .
Para pelaku berdalih hanya digunakan untuk pribadi dan tidak akan diedarkan kepada umum, namun polisi masih belum percaya mengingat barang yang ditemukan cukup banyak.
"Hanya mau dipake sendiri dan di kalangan internal tidak dijual pak. Hanya mau kita pake secara pribadi, saya menyesal pak," tutur AO sembari tertunduk saat ditanya wartawan secara terpisah.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: