Ayah dan anak diamankan karena bakar lahan
26 Agustus 2016 22:15 WIB
ilustrasi: Titik Api Karhutla Kalbar Lahan terbakar terlihat saat dilakukan pantauan udara melalui Heli Bell 412 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang) ()
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Dua warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni Jumali (46) dan Rudi (27) yang merupakan ayah dan anak, diamankan polisi karena tertangkap tangan membakar lahan.
"Mereka terbukti kepergok membakar lahan makanya langsung kami amankan, bersama barang bukti korek api dan parang," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim dikonfirmasi di Sampit, Jumat.
Ayah dan anak warga Desa Bajarau itu mengaku membakar untuk membersihkan lahan ukuran 15x20 meter milik mereka. Cara itu diakui sudah dilakukan petani setempat sejak lama ketika menyiapkan lahan sebelum musim tanam.
Polisi bertindak tegas dan mengamankan mereka beberapa waktu lalu karena sudah ada aturan larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut juga sudah lama disosialisasikan pemerintah daerah dan kepolisian sehingga seharusnya masyarakat mematuhinya.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.
"Kami tidak main-main. Kalau ada yang ditemukan membakar lahan maka akan kami tangkap dan proses sesuai aturan," tegas Saldicky.
Tindakan tegas kepolisian diharapkan bisa memberi efek jera. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap parah seperti tahun lalu. Bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan.
(T.KR-NJI/S019)
"Mereka terbukti kepergok membakar lahan makanya langsung kami amankan, bersama barang bukti korek api dan parang," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim dikonfirmasi di Sampit, Jumat.
Ayah dan anak warga Desa Bajarau itu mengaku membakar untuk membersihkan lahan ukuran 15x20 meter milik mereka. Cara itu diakui sudah dilakukan petani setempat sejak lama ketika menyiapkan lahan sebelum musim tanam.
Polisi bertindak tegas dan mengamankan mereka beberapa waktu lalu karena sudah ada aturan larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut juga sudah lama disosialisasikan pemerintah daerah dan kepolisian sehingga seharusnya masyarakat mematuhinya.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.
"Kami tidak main-main. Kalau ada yang ditemukan membakar lahan maka akan kami tangkap dan proses sesuai aturan," tegas Saldicky.
Tindakan tegas kepolisian diharapkan bisa memberi efek jera. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap parah seperti tahun lalu. Bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan.
(T.KR-NJI/S019)
Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: