Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pembangunan pulau-pulau terluar bakal lebih cepat dengan adanya dukungan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan.

"Kami harapkan pembangunan 15 pulau terluar bisa lebih cepat dengan dukungan Inpres," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menteri Susi mengingatkan, selama ini KKP telah membangun sebanyak 16 pulau terluar, yaitu lima pulau sejak tahun 2015, sedangkan 10 pulau pada tahun 2016.

Untuk tahun 2017, ujar dia, rencananya bakal ditambah sebanyak enam pulau.

Presiden, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah meminta kementerian lain guna membantu KKP untuk merealisasikan 15 pulau menjadi pengelolaan perikanan yang terpadu dan terintegrasi, termasuk budi daya perikanan.

"Kami harapkan peningkatkan produksi budi daya perikanan yang dua tahun meningkat signifikan bisa membawa kesejahteraan," tuturnya.

Hal itu, ujar dia, karena dengan terintegrasi maka akan ada rantai perdagangan dan akses pasar yang lebih baik.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional karena selama ini pemberdayaan sektor perikanan dirasakan masih belum optimal.

"Kami mengapresiasi Inpres tersebut, karena Bapak Presiden mungkin merasa pemberdayaan sektor perikanan saat ini masih kurang optimal," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto di Jakarta, Kamis (25/8).

Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Agustus 2016.

Inpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudi daya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menambah devisa negara.

Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, dan Menteri ESDM.

Pejabat lainnya adalah Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM serta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Presiden kepada para pejabat tersebut menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budi daya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.