Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan jadwal pembuangan sampah rumah tangga setempat di malam hari, guna mengatasi krisis kebersihan dan menjaga lingkungan.

"Setiap warga diimbau mematuhinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Zulkifli Harun menetapkan jadwal membuang sampah rumah tangga ini dilakukan untuk menciptakan kedisiplinan di masyarakat Pekanbaru dalam menjaga lingkungan.

Selain juga memudahkan petugas kebersihan dan pengangkut sampah bekerja dengan jadwal yang diatur.

"Ini juga sebagai upaya menciptakan Kota Pekanbaru bersih dari sampah, setelah krisis kebersihan yang menimpa beberapa bulan lalu harus jadi pelajaran," tegasnya.

Zulkifli Harun menjelaskan ketetapan jadwal pembuangan sampah rumah tangga yakni mulai pukul 19.00 WIB malam hingga 05.00 WIB setiap harinya,

"Kami imbau masyarakat agar mematuhi jadwal membuang sampah itu, mulai dari pukul 19.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB subuh, supaya petugas tidak mengangkut sampah berulang-ulang," katanya.

Bagi warga yang kedapatan melanggar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sanksi tegas. Tujuannya agar masyarakat bertanggungjawab terhadap lingkungan tidak hanya mengandalkan pemerintah.

"Kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, ada nanti sanksi yang akan kami berikan," tegasnya lagi tanpa merinci.

Namun demikian ia menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan ke masyarakat karena kebijakan ini bukan baru tapi belum pernah diterapkan.

Diakuinya sejak krisis sampah yang melanda kota beberapa bulan lalu, petugas masih kewalahan dalam membersihkan tumpukan limbah rumah tangga karena banyak titik pembuangan sampah baru tercipta.

Padahal harusnya masyarakat konsisten menumpuk sampah di satu lokasi saja agar petugas tidak kehabisan waktu berkeliling.