OC Kaligis tetap akan ajukan peninjauan kembali
25 Agustus 2016 18:47 WIB
Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menuju Lapas Sukamiskin di halaman Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan perkaranya setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Kami tetap akan mengajukan PK, memori PK sedang dipersiapkan," kata penasihat hukum OC Kaligis, Humprey Djemat, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hari ini jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (in krahct) pada 10 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa OC Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara ditambah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan kasasi yang diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap itu memperberat hukuman OC Kaligis, yang di tingkat banding dihukum tujuh tahun penjara dan di pengadilan tingkat pertama divonis 5,5 tahun penjara.
Vonis hukuman tingkat kasasi itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis karena dinilai terbukti menyuap.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.
Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Alasan (pengajuan PK) karena majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis sebagaimana yang ia utarakan kepada salah satu mantan Plt (Pelaksana tugas) pimpinan KPK jauh sebelum berkasnya masuk MA, katanya 'Saya tunggu kasus OCK'," ungkap Humprey.
OC Kaligis saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin menyatakan kekesalan terhadap putusan kasasi tersebut.
"(Saya) mau PK. (Memberikan) 5.000 dolar kena 10 tahun yang lain kena dua tahun, Syarifuddin empat tahun sama Artidjo, Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK, bisa tidak tanya Tripeni saya pernah kasih uang sama dia?" kata OC Kaligis.
Hakim lain yang dimaksud Kaligis adalah majelis hakim TPUN Medan yaitu hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing divonis dua tahun penjara.
Sementara hakim Syarifuddin adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar yang pada 2011 divonis empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan karena menerima suap Rp250 juta.
"Yang lain-lain sudah keluar semua, gue kena 10 tahun. Artidjo tidak baca sih bukti-buktinya, kalau si Syarifudin dia tidak berani, hakim (hanya diputus) empat tahun," ungkap OC Kaligis kesal.
"Kami tetap akan mengajukan PK, memori PK sedang dipersiapkan," kata penasihat hukum OC Kaligis, Humprey Djemat, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hari ini jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (in krahct) pada 10 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa OC Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara ditambah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan kasasi yang diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap itu memperberat hukuman OC Kaligis, yang di tingkat banding dihukum tujuh tahun penjara dan di pengadilan tingkat pertama divonis 5,5 tahun penjara.
Vonis hukuman tingkat kasasi itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis karena dinilai terbukti menyuap.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.
Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Alasan (pengajuan PK) karena majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis sebagaimana yang ia utarakan kepada salah satu mantan Plt (Pelaksana tugas) pimpinan KPK jauh sebelum berkasnya masuk MA, katanya 'Saya tunggu kasus OCK'," ungkap Humprey.
OC Kaligis saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin menyatakan kekesalan terhadap putusan kasasi tersebut.
"(Saya) mau PK. (Memberikan) 5.000 dolar kena 10 tahun yang lain kena dua tahun, Syarifuddin empat tahun sama Artidjo, Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK, bisa tidak tanya Tripeni saya pernah kasih uang sama dia?" kata OC Kaligis.
Hakim lain yang dimaksud Kaligis adalah majelis hakim TPUN Medan yaitu hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing divonis dua tahun penjara.
Sementara hakim Syarifuddin adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar yang pada 2011 divonis empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan karena menerima suap Rp250 juta.
"Yang lain-lain sudah keluar semua, gue kena 10 tahun. Artidjo tidak baca sih bukti-buktinya, kalau si Syarifudin dia tidak berani, hakim (hanya diputus) empat tahun," ungkap OC Kaligis kesal.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: