Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional karena selama ini pemberdayaan sektor perikanan dirasakan masih belum optimal.

"Kami mengapresiasi Inpres tersebut, karena Bapak Presiden mungkin merasa pemberdayaan sektor perikanan saat ini masih kurang optimal," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pers di Jakarta, Kamis.

Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Agustus 2016.

Inpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menambah devisa negara.

Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, dan Menteri ESDM.

Pejabat lainnya adalah Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM serta para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Presiden kepada para pejabat tersebut menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budi daya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun peta jalan (roadmap) industri perikanan nasional serta menetapkan lokasi dan rencana induk (masterplan) kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan optimistis pemerintah akan menerima masukan dari Kadin dan asosiasi-asosiasi terkait demi meningkatkan devisa serta untuk kebaikan nelayan dan pengusaha perikanan dari yang kecil, menengah hingga industri prosesing.

Ia mengakui pemberdayaan sektor perikanan saat ini belum optimal, mulai dari pemberdayaan potensi perikanan tangkap setelah moratorium, kurangnya pasokan ke pengolahan ikan serta masih adanya impor tuna dan cakalang untuk kepentingan industri.

Pengurus Kadin itu juga mengemukakan para pelaku usaha perikanan mengharapkan peraturan-peraturan yang merugikan ditinjau ulang selama tidak mengganggu kelestarian perikanan, apalagi Kadin mencita-citakan perikanan Indonesia menjadi nomor satu di dunia.

"Kadin, asosiasi-asosiasi dan akademisi serta Komisi IV DPR dan masyarakat perikanan ikut mengawal demi terwujudnya program pemerintah sesuai Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dengan harapan pelaksanaannya dievaluasi tiap dua bulan," kata Yugi Prayanto.