Kuasa hukum Jessica cecar saksi ahli
25 Agustus 2016 17:03 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mencecar saksi ahli toksikologi forensik dari Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta sampai dia kesulitan menjawab dalam sidang ke-14 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Otto Hasibuan mempertanyakan dasar pernyataan I Made Gelgel yang menyebutkan Mirna meninggal dunia dalam waktu 30 menit setelah meminum es kopi Vietnam bersianida karena menurut Otto berdasarkan keterangan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna meninggal 71 menit usai meminum kopi itu pukul 17.18 WIB.
"Dari mana Anda dapat waktu 30 menit setelah meninggal?" tanya Otto Hasibuan kepada I Made Gelgel dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ahli toksikologi itu terdiam beberapa saat dan kemudian hakim ikut bertanya.
"Jadi ahli mengiranya korban meninggal setelah 30 menit, begitu?" tanya hakim.
Jaksa penuntut kemudian menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian menyebutkan denyut nadi Mirna sudah tidak terbaca pukul 18.00 WIB.
Mendengar pernyataan Jaksa, saksi ahli kemudian mengucap, "Saya bicara berdasarkan BAP itu."
Otto lantas kembali menanyakan dasar alasan saksi menyebut Mirna sakit kepala hebat usai meminum kopi.
"Anda bilang korban mengalami sakit kepala hebat, orangnya sudah meninggal bagaimana Anda tahu kalau korban mengalami sakit kepala hebat?" tanya Otto.
I Made Gelgel pun tidak memberikan jawaban.
Kuasa hukum Jessica lalu bertanya tentang dasar saksi ahli bisa menyimpulkan Mirna mengalami kejang lalu pingsan.
Menurut Otto, setelah minum kopi Mirna tidak sadarkan diri kemudian kejang, bukan sebaliknya.
"Saya menyatakan berdasarkan BAP, bukan dari CCTV, tapi dari BAP," jawab I Made Gelgel.
Jaksa penuntut kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan BAP saat Mirna tidak sadarkan diri, mulutnya mengeluarkan buih kemudian kakinya kejang.
Usai mendengar jawaban jaksa, kuasa hukum Jessica mengatakan, "Pingsan, kejang dan dibawa ke rumah sakit. Kalau Anda mengambil dari data yang salah. Jadinya bisa salah, biar Yang Mulia Hakim yang menilai."
Otto Hasibuan mempertanyakan dasar pernyataan I Made Gelgel yang menyebutkan Mirna meninggal dunia dalam waktu 30 menit setelah meminum es kopi Vietnam bersianida karena menurut Otto berdasarkan keterangan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna meninggal 71 menit usai meminum kopi itu pukul 17.18 WIB.
"Dari mana Anda dapat waktu 30 menit setelah meninggal?" tanya Otto Hasibuan kepada I Made Gelgel dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ahli toksikologi itu terdiam beberapa saat dan kemudian hakim ikut bertanya.
"Jadi ahli mengiranya korban meninggal setelah 30 menit, begitu?" tanya hakim.
Jaksa penuntut kemudian menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian menyebutkan denyut nadi Mirna sudah tidak terbaca pukul 18.00 WIB.
Mendengar pernyataan Jaksa, saksi ahli kemudian mengucap, "Saya bicara berdasarkan BAP itu."
Otto lantas kembali menanyakan dasar alasan saksi menyebut Mirna sakit kepala hebat usai meminum kopi.
"Anda bilang korban mengalami sakit kepala hebat, orangnya sudah meninggal bagaimana Anda tahu kalau korban mengalami sakit kepala hebat?" tanya Otto.
I Made Gelgel pun tidak memberikan jawaban.
Kuasa hukum Jessica lalu bertanya tentang dasar saksi ahli bisa menyimpulkan Mirna mengalami kejang lalu pingsan.
Menurut Otto, setelah minum kopi Mirna tidak sadarkan diri kemudian kejang, bukan sebaliknya.
"Saya menyatakan berdasarkan BAP, bukan dari CCTV, tapi dari BAP," jawab I Made Gelgel.
Jaksa penuntut kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan BAP saat Mirna tidak sadarkan diri, mulutnya mengeluarkan buih kemudian kakinya kejang.
Usai mendengar jawaban jaksa, kuasa hukum Jessica mengatakan, "Pingsan, kejang dan dibawa ke rumah sakit. Kalau Anda mengambil dari data yang salah. Jadinya bisa salah, biar Yang Mulia Hakim yang menilai."
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: