Palembang (ANTARA News) - Tiga ekor anak kucing hutan diselamatkan dari perdagangan ilegal oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Rafael BJ Lingga mengatakan di Palembang, Rabu, tiga anak kucing tersebut akan ditemukan akan dijual di Pasar Burung, kawasan Pasar 16 Ilir pada Minggu (21/8) oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel yang sedang melakukan razia.

Petugas kemudian menangkap pemiliknya bernama Azhari alias Ujang, warga Jejawi, Ogan Komering Ilir.

"Tiba-tiba pelaku datang ke lokasi untuk menjual kepada pedagang.

Mengetahui pelaku membawa satwa dengan Felis Bengalensis itu, petugas langsung menangkapnya," kata dia.

Pelaku kemudian ditahan di Mapolda Sumsel, sementara barang bukti dibawa ke BKSDA Sumsel untuk karantina.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan warga lain.

"Sementara ini, tersangka bekerja sendirian, tapi tetap kita telusuri lagi," kata dia.

Tersangka Azhari mengatakan membeli tiga ekor kucing itu dari rekannya seharga Rp200.000.

Kemudian, tersangka membawanya ke Palembang untuk dijual kembali.

Tersangka Azhari mengatakan dirinya berencana menjual tiga anak kucing hutan itu Rp300.000.

"Saya tidak tahu jika kucing hutan merupakan salah satu satwa yang dlindungi. Sudah tiga bulan saya jual beli hewan-hewan, misalnya burung. Tapi baru kali ini jual kucing hutan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun.