Harga rokok Rp50 ribu, ini tanggapan Kementerian Perindustrian
24 Agustus 2016 19:24 WIB
ilustrasi - Sejumlah buruh melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di PR Gagak Hitam, Pakuniran, Maesan, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (24/9/2014). (ANTARA FOTO/Seno)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menanggapi kajian tentang harga rokok Rp50 ribu per bungkus yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
"Yang jelas itu kan baru dari satu pihak, dari FKM UI, saya sudah dengar wacana dia mau penelitian, tapi kan banyak yang tidak di cover dalam pertimbangan penelitian itu," ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Rabu.
Panggah menyampaikan, terlalu sederhana menyimpulkan bahwa dengan menaikan harga rokok secara drastis, maka konsumsi akan menurun, namun target pendapatan negara melalui cukai tetap tercapai.
"Kalau dinaikkan maka konsumsi turun, pendapatan masih tetap bisa dicapai. Tapi, tidak memperhitungkan kalau ini dinaikan terlalu drastis, ini justru menurunkan konsumsi dengan drastis juga," ujar Panggah.
Dengan demikian, lanjutnya, target pendapatan negara justru tidak akan tercapai.
Selain itu, kenaikan harga yang drastis tersebut akan sangat memengaruhi industri rokok nasional, terutama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) rokok.
Menurut Panggah, IKM rokok akan gulung tikar lebih dahulu, mengingat jumlahnya yang semakin menurun hingga 2016.
Sementara untuk industri besar, Panggah menyampaikan perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran, salah satu cara yang akan ditempuh adalah mengganti tenaga manusia dengan teknologi mesin.
"Dari 2.600 data total industri rokok pada 2010, sekarang tinggal 600 industri termasuk IKM. Industri besar pasti akan mengejar efisiensi," ujar Panggah.
Untuk itu, Panggah menyampaikan, dibutuhkan kajian secara menyeluruh terkait kenaikan cukai maupun harga rokok, sehingga menghasilkam kebijakan yang tepat.
"Dalam kondisi keuangan negara seperti ini, dalam kondisi tak menentu seperti ini kita jangan gegabah untuk melakukan tindakan yang bisa mendistorsi keadaan, mendistorsi situasi yang masih sangat sensitif," ujar Panggah.
Menurut Panggah, Kemenperin telah membentuk tim untuk melakukan kajian menyeluruh terkait kenaikan cukai dan harga rokok tersebut.
Kendati demikin, ia menampik jika penelitian tersebut dilakukan terkait pemberitaan harga rokok Rp50 ribu yang mencuri perhatian masyarakat.
"Ya dipertimbangkan seberapa besar kenaikannya. Jadi, kenaikan boleh tapi jangan dratstis. Bukan terkait itu, kami memang melakukan kajian," pungkas Panggah.
"Yang jelas itu kan baru dari satu pihak, dari FKM UI, saya sudah dengar wacana dia mau penelitian, tapi kan banyak yang tidak di cover dalam pertimbangan penelitian itu," ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Rabu.
Panggah menyampaikan, terlalu sederhana menyimpulkan bahwa dengan menaikan harga rokok secara drastis, maka konsumsi akan menurun, namun target pendapatan negara melalui cukai tetap tercapai.
"Kalau dinaikkan maka konsumsi turun, pendapatan masih tetap bisa dicapai. Tapi, tidak memperhitungkan kalau ini dinaikan terlalu drastis, ini justru menurunkan konsumsi dengan drastis juga," ujar Panggah.
Dengan demikian, lanjutnya, target pendapatan negara justru tidak akan tercapai.
Selain itu, kenaikan harga yang drastis tersebut akan sangat memengaruhi industri rokok nasional, terutama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) rokok.
Menurut Panggah, IKM rokok akan gulung tikar lebih dahulu, mengingat jumlahnya yang semakin menurun hingga 2016.
Sementara untuk industri besar, Panggah menyampaikan perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran, salah satu cara yang akan ditempuh adalah mengganti tenaga manusia dengan teknologi mesin.
"Dari 2.600 data total industri rokok pada 2010, sekarang tinggal 600 industri termasuk IKM. Industri besar pasti akan mengejar efisiensi," ujar Panggah.
Untuk itu, Panggah menyampaikan, dibutuhkan kajian secara menyeluruh terkait kenaikan cukai maupun harga rokok, sehingga menghasilkam kebijakan yang tepat.
"Dalam kondisi keuangan negara seperti ini, dalam kondisi tak menentu seperti ini kita jangan gegabah untuk melakukan tindakan yang bisa mendistorsi keadaan, mendistorsi situasi yang masih sangat sensitif," ujar Panggah.
Menurut Panggah, Kemenperin telah membentuk tim untuk melakukan kajian menyeluruh terkait kenaikan cukai dan harga rokok tersebut.
Kendati demikin, ia menampik jika penelitian tersebut dilakukan terkait pemberitaan harga rokok Rp50 ribu yang mencuri perhatian masyarakat.
"Ya dipertimbangkan seberapa besar kenaikannya. Jadi, kenaikan boleh tapi jangan dratstis. Bukan terkait itu, kami memang melakukan kajian," pungkas Panggah.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: