Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan pihaknya tidak akan memaksakan pemenuhan kuota calon hakim yang diminta Mahkamah Agung, bila memang belum ditemukan calon yang layak.

"Kami tidak akan memaksakan sesuai kuota, bila yang layak kurang dari kuota yang diminta," ujar Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Maradaman Harahap di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu dikatakan Maradaman ketika memberikan pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Maradaman menjelaskan bahwa KY memiliki aturan tersendiri mengenai kelulusan calon hakim yang harus berdasarkan integritas, kapasitas, dan kompentensi.

"Jadi kuota bukan menjadi patokan," kata Maradaman.

Seleksi kualitas calon hakim ad hoc hubungan industrial ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KY, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Mahkamah Agung.

Seleksi ini untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc hubungan industrial di MA Tahun 2016 sebanyak empat orang, yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak dua orang dan unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak dua orang.

Sementara itu dari seleksi kualitas yang digelar pada Senin (8/8) sampai dengan Selasa (9/8), KY telah meloloskan 13 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial dengan rincian sebanyak empat orang berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sembilan orang sisanya berasal unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).

Adapun seleksi kualitas ini diikuti 22 dari 24 calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).

Selanjutnya 13 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial yang lolos ini berhak untuk mengikuti seleksi kepribadian yang akan dilaksanakan pada Senin (6/9) dan Selasa (7/9) di kantor Komisi Yudisial, dan seleksi kesehatan pada Rabu (8/9) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.