Pontianak (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah Indonesia terus berupaya segera memulangkan 177 CHJ asal Indonesia yang menjadi korban penipuan haji di Filipina.

"Kasus ini jelas murni penipuan. Di mana ada 177 warga negara Indonesia yang karena ketidaktahuannya lalu kemudian diiming-iming pergi berhaji dengan menggunakan paspor tidak semestinya," kata Lukman saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, para jemaah itu, berangkat dari Indonesia menuju ke Filipina menggunakan paspor Indonesia. Kemudian dari Filipina menuju Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.

"Jadi, ini murni kasus penipuan dan 177 warga Indonesia itu adalah korbannya. Ini adalah tindakan kriminal yang terorganisir dan kami sedang mendalami untuk mengetahui siapa dibalik ini," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, langkah lain yang dilakukan pemerintah ialah berupaya mengembalikan para jemaah tersebut. Tentunya pengembalian setelah proses yang harus dilakukan tuntas.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama persoalan ini bisa tertuntaskan. Jika sudah tuntas bisa segera dikembalikan ke tanah air," katanya.

Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berupaya memindahkan lokasi penampungan 177 calon haji ilegal yang ditangkap Pemerintah Filipina tersebut.

"Langkah yang kami lakukan saat ini berupaya memindahkan dari penampungan sekarang yang kurang nyaman ke tempat yang difasilitasi perwakilan Indonesia di sana, yakni KBRI. Semoga dalam waktu dekat bisa tuntas," kata Lukman.

Ratusan jemaah haji asal Indonesia itu juga ditangkap aparat Filipina lantaran menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina. Para jemaah ini dicegah naik pesawat sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Terkait hal itu, Lukman memastikan lintas kementerian dan Polri terus bekerjasama untuk mengidentifikasi dan melakukan verifikasi terhadap kasus ini. Kementerian yang terlibat itu di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Agama serta Polri.

"Kita akan berupaya segera mungkin untuk mengembalikan warga kita, tentu setelah prosesnya selesai," tuturnya.