Polresta Bekasi tangkap pengedar 65 kilogram ganja
23 Agustus 2016 18:51 WIB
Dokumentasi--Pemusnahan 734 Kilogram Ganja Petugas memasukan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan di Tangerang, Banten, Senin (20/6/2016). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 734 kilogram dengan cara dibakar di tungku. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap satu dari tiga komplotan pengedar narkoba dengan barang bukti ganja kering seberat 65 kilogram.
"Tersangka berinisial TD kami tangkap Sabtu (20/8) karena kedapatan memiliki ganja seberat 65 kilogram," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar S Fana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, dua rekan tersangka yang merupakan pemasok ganja dari Aceh hingga kini masih dikejar polisi dan ditetapkan sebagai buron.
"Selain mengejar kedua buronan tersebut, kami juga masih mencoba mengungkap alur distribusi 35 kilogram ganja yang diedarkan tersangka," katanya.
Pihaknya mensinyalir kepemilikan barang bukti ganja yang dimiliki tersangka sebenarnya mencapai 100 kilogram.
Penangkapan terhadap TD berawal dari informasi warga seputar sepak terjang lelaki asal Sumatera tersebut.
Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ganja kepada tersangka.
Transaksi semula akan dilakukan di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, tapi dipindah ke depan gerbang perumahan Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur.
"Serah terima barang dilakukan di mobil yang dikendarai tersangka, hingga penangkapan pun dilakukan di tempat. Dalam mobil didapati dua paket ganja yang ditaruh di belakang jok serta di bawah dashboard," katanya.
Usai penangkapan, tersangka diminta menunjukkan lokasi penyimpanan ganjanya yang ditempatkan di rumah kontrakannya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti ganja dan dibawa ke laboratorium untuk diteliti.
"Dipastikan semua barang itu merupakan ganja. Karena kepemilikannya di atas satu kilogram, tersangka masuk kategori bandar yang jeratan hukumannya paling tinggi, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
"Tersangka berinisial TD kami tangkap Sabtu (20/8) karena kedapatan memiliki ganja seberat 65 kilogram," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar S Fana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, dua rekan tersangka yang merupakan pemasok ganja dari Aceh hingga kini masih dikejar polisi dan ditetapkan sebagai buron.
"Selain mengejar kedua buronan tersebut, kami juga masih mencoba mengungkap alur distribusi 35 kilogram ganja yang diedarkan tersangka," katanya.
Pihaknya mensinyalir kepemilikan barang bukti ganja yang dimiliki tersangka sebenarnya mencapai 100 kilogram.
Penangkapan terhadap TD berawal dari informasi warga seputar sepak terjang lelaki asal Sumatera tersebut.
Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ganja kepada tersangka.
Transaksi semula akan dilakukan di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, tapi dipindah ke depan gerbang perumahan Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur.
"Serah terima barang dilakukan di mobil yang dikendarai tersangka, hingga penangkapan pun dilakukan di tempat. Dalam mobil didapati dua paket ganja yang ditaruh di belakang jok serta di bawah dashboard," katanya.
Usai penangkapan, tersangka diminta menunjukkan lokasi penyimpanan ganjanya yang ditempatkan di rumah kontrakannya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti ganja dan dibawa ke laboratorium untuk diteliti.
"Dipastikan semua barang itu merupakan ganja. Karena kepemilikannya di atas satu kilogram, tersangka masuk kategori bandar yang jeratan hukumannya paling tinggi, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: