Optimalisasi PTSP tarik investasi sektor industri
23 Agustus 2016 18:03 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berbincang dengan Kepala BKPM Thomas Lembong (tengah) dan Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro (kanan) seusai Konferensi Pers Pemerintah Republik Indonesia tentang Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2017 di Jakarta, Selasa. (ANTARA News/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat menarik lebih banyak investasi di sektor industri, karena memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha.
“Dengan diimplementasikannya PTSP Pusat, investor hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers di Jakarta, Selasa.
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri Airlangga bersama Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.
Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya.
Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, di antaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri.
Selain itu, penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.
Airlangga meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama 2015 sebesar Rp43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai 8,01 miliar dollar AS atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama 2015 sebesar 5,37 miliar dollar AS.
Tren investasi yang cukup bagus tersebut menunjukkan kepercayaan dari para investor.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk mendorong investor terus menanamkan modalnya di Indonesia. "Ini sesuai dengan pernyataan Presiden pada rapat terbatas, bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi,” paparnya.
“Dengan diimplementasikannya PTSP Pusat, investor hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers di Jakarta, Selasa.
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri Airlangga bersama Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.
Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya.
Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, di antaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri.
Selain itu, penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.
Airlangga meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama 2015 sebesar Rp43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai 8,01 miliar dollar AS atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama 2015 sebesar 5,37 miliar dollar AS.
Tren investasi yang cukup bagus tersebut menunjukkan kepercayaan dari para investor.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk mendorong investor terus menanamkan modalnya di Indonesia. "Ini sesuai dengan pernyataan Presiden pada rapat terbatas, bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi,” paparnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: