Kayu berlisensi "FLEGT" dikapalkan ke Belgia, Inggris
23 Agustus 2016 01:31 WIB
Ilustrasi. Operasi Kayu Ilegal Di Pedalaman Aceh. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu melihat potongan kayu ilegal di perdalaman hutan Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016). Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 14 tersangka beserta barang bukti 100 ton kayu ilegal dan satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Brussels dan London menjadi kota yang akan merayakan momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu dari Indonesia berlisensi legalitas FLEGT.
Mulai 15 November 2016, Indonesia berhak menerbitkan lisensi "Forest Law Enforcement, Governance and Trade" (FLEGT) untuk ekspor produk kayu ke 28 negara Uni Eropa dan menjadi negara pertama yang memperoleh lisensi tersebut.
"Setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia, yaitu Brussels (Belgia) dan London (Inggris)," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan KLHK Laksmi Dewanthi di Jakarta, Senin.
Laksmi mengatakan KLHK berharap bahwa momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa yang akan datang karena keberterimaan produk kayu di pasar Eropa dan meningkatkan produksi ke pasar dunia lainnya.
FLEGT merupakan lisensi yang bertujuan mengurangi pembalakan liar (illegal logging) dengan memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan tata kelola dan mempromosikan perdagangan kayu yang legal.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Putera Parthama mengatakan melalui lisensi FLEGT ini, Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertfikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak perlu melalui uji tuntas sesuai UU Perdagangan Uni Eropa (UE).
"Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," kata Putera.
Menurut dia, adanya sertifikat FLEGT ini akan menambah keunggulan kompetitif dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia karena lisensi ini juga berlaku di pasar lain yang memberlakukan syarat legalitas kayu, seperti Australia.
Sebelumnya, Parlemen Eropa telah menyetujui usulan Komisi Eropa tentang pengakuan Lisensi FLEGT bagi Indonesia pada 9 Agustus 2016.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Agustus 2016, Komisi Eropa telah menerbitkan regulasi UE yang mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka UU Perdagangan Uni Eropa.
Mulai 15 November 2016, Indonesia berhak menerbitkan lisensi "Forest Law Enforcement, Governance and Trade" (FLEGT) untuk ekspor produk kayu ke 28 negara Uni Eropa dan menjadi negara pertama yang memperoleh lisensi tersebut.
"Setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia, yaitu Brussels (Belgia) dan London (Inggris)," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan KLHK Laksmi Dewanthi di Jakarta, Senin.
Laksmi mengatakan KLHK berharap bahwa momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa yang akan datang karena keberterimaan produk kayu di pasar Eropa dan meningkatkan produksi ke pasar dunia lainnya.
FLEGT merupakan lisensi yang bertujuan mengurangi pembalakan liar (illegal logging) dengan memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan tata kelola dan mempromosikan perdagangan kayu yang legal.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Putera Parthama mengatakan melalui lisensi FLEGT ini, Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertfikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak perlu melalui uji tuntas sesuai UU Perdagangan Uni Eropa (UE).
"Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," kata Putera.
Menurut dia, adanya sertifikat FLEGT ini akan menambah keunggulan kompetitif dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia karena lisensi ini juga berlaku di pasar lain yang memberlakukan syarat legalitas kayu, seperti Australia.
Sebelumnya, Parlemen Eropa telah menyetujui usulan Komisi Eropa tentang pengakuan Lisensi FLEGT bagi Indonesia pada 9 Agustus 2016.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Agustus 2016, Komisi Eropa telah menerbitkan regulasi UE yang mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka UU Perdagangan Uni Eropa.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: