Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembelian puput urea tablet.
Kedua tersangka yaitu Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti ditahan seusai diperiksa, kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SA (Sri Astuti) di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu dan AH (Aris Hadiyanto) ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta," katanya.
Seusai diperiksa, Aris lebih memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Suap diduga diberikan kepada Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa yang sudah ditahan sejak 15 April 2016.
Siti Marwa diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu 2010-2012.
Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa.
Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
(D017/N002)
KPK tahan dua tersangka korupsi pupuk urea
22 Agustus 2016 20:02 WIB
Plt. Jubir KPK, Yuyuk Andriati Iskak (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: