Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menaikkan target pajak daerah sebesar Rp6 miliar dari Rp314,2 miliar menjadi Rp320,6 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan 2016.

"Kenaikan paling besar berasal dari pajak hotel sebesar Rp14,3 miliar. Namun, ada pula penurunan target dari pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kenaikan target pajak hotel tersebut disebabkan jumlah hotel yang beroperasi di Kota Yogyakarta semakin banyak disamping kenaikan tarif hotel sehingga pajak yang disetorkan pun mengalami kenaikan.

Ia berharap, target pajak yang ditetapkan dalam Rancangan APBD Perubahan tersebut dapat direalisasikan meskipun target pajak dalam anggaran murni 2016 sudah mengalami kenaikan Rp30,2 miliar dibanding target pajak tahun sebelumnya.

Selain dari sektor pajak hotel, target pajak restoran dan hiburan juga ditingkatkan masing-masing Rp3 miliar dan Rp1,5 miliar.

Secara keseluruhan, pendapatan asli daerah dalam Rancangan APBD Perubahan 2016 mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar. Selain kenaikan dari pajak daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menaikkan target dari hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp2 miliar.

Namun demikian, secara keseluruhan pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Perubahan 2016 mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar dari sebelumnya Rp1,631 triliun menjadi Rp1,628 triliun.

Sektor pendapatan yang mengalami koreksi penurunan berasal dari dana perimbangan sebesar Rp8 miliar dan pendapatan daerah yang sah sekitar Rp2 miliar.

Sektor belanja daerah juga mengalami koreksi cukup besar hingga Rp54,7 miliar menyesuaikan nilai sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) hasil audit dari BPK.

Seluruh aspek belanja mengalami koreksi cukup banyak, kecuali untuk belanja hibah yang justru mengalami kenaikan hingga Rp12 miliar dan belanja tidak terduga yang juga mengalami kenaikan hampir sama.

Salah satu pengurangan belanja yang cukup besar dialami Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yaitu turun sekitar Rp22,5 miliar yang disebabkan pengurangan TPP dan tunjangan sertifikasi guru serta jaminan pendidikan SD Negeri dan SMK Negeri.