Jakarta (ANTARA News) - Besaran kenaikan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum diputuskan mengenai ketetapan harganya, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Faktor yang mempengaruhi kan banyak, terutama yang concern terhadap kesehatan kita dengarkan kemudian yang concern terhadap petani tembakau dan cengkeh juga mesti harus kita dengarkan, kepada buruh-buruh yang bekerja, dan faktor lain misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," kata Heru di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin.

Heru menekankan saat ini pembahasan kenaikan harga jual rokok masih pada fase koordinasi dan komunikasi antara kementerian/lembaga, organisasi pemerhati kesehatan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.


Baca Juga : Kemenkeu belum tetapkan harga jual rokok terbaru

Heru menjelaskan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan dengan mengurangi produksi rokok, namun di lain pihak pemerintah juga memperhatikan petani tembakau dan cengkeh, industri rokok, distributor, pedagang, dan masyarakat.

"Ada petani, kemudian industri rokok, distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan masyarakat itu sendiri. Jumlahnya kalau ditotal dari supply chain itu tadi sekitar hampir enam juta orang sehingga kita harus memperhatikan dua hal itu," kata dia.

Heru menyatakan bahwa pemerintah harus berada di tengah-tengah antara peduli dengan kesehatan masyarakat dengan menurunkan produksi rokok dan pada rantai distribusi rokok.

Baca Juga : YLKI: cukai rokok Indonesia terendah di dunia

Dilihat dari histori kenaikan harga rokok, lanjut Heru, memang selalu naik setiap tahunnya.

"Tahun kemarin (naiknya) 11 sekian persen. Kalau (harga rokok menjadi) Rp50 ribu itu naiknya sekitar 365 persen," kata Heru diiringi tawa kecil menanggapi pertanyaan mengenai kepastian harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus.

Namun dia menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan harga rokok terbaru.

Ia menjelaskan kenaikan harga rokok terbaru biasanya setiap 1 Januari di tahun berikutnya dengan pengumuman kenaikan harga tiga bulan sebelumnya. Heru memperkirakan pengumuman kenaikan harga rokok dipublikasikan pada akhir September 2016.