Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli penyakit jiwa atau psikater dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, JPU juga kembali akan menghadirkan ahli ilmu racun atau toksikolog.

"Katanya psikiatri dan ahli toksikologi," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, kepada wartawan, Kamis pagi.

Dalam sidang Rabu 3 Agustus lalu, JPU juga telah menghadirkan ahli forensik toksikologi kimia dan biologi Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran Subandi.

Samran mengatakan tindakan menggaruk tangan Jessica tidak bisa disimpulkan dia telah menyentuh siandia kendati zat beracun itu memang menimbulkan efek gatal dan panas jika terpapar di kulit.

"Salah satu gejala adalah gatal, tapi saya tidak bisa katakan karena (sianida) itu," kata dia.

Wayan Mirna Salihin kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnem di Kafe Olivier Jakarta Pusat dan kemudian tewas di RS Abdi Waluyo pada 6 Januari 2016.

Jaksa mendakwa teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, dengan tuduhan pembunuhan berencana dalam perkara itu.