Los Angeles (ANTARA News) - Aktor Johnny Depp dan aktris Amber Heard resmi menyelesaikan perkara perceraiannya secara pribadi, demikian pernyataan bersama mereka, Selasa (16/8) waktu setempat, sehari jelang sidang terkait permintaan Heard agar pengadilan memerintahkan Depp menjauhinya.

Perceraian itu mengakhiri pernikahan 15 bulan sesudah Heard (30) menyatakan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Depp. Kabar itu banyak disiarkan di media dalam beberapa pekan belakangan.

Akan tetapi, Depp (50) balik menyatakan bahwa dirinya justru mendapat ancaman keuangan dari Heard.

"Hubungan kami semula bergairah, tapi kini terganggu meski tetap terikat oleh cinta," demikian pernyataan Depp dan Heard.

Mereka mencatat, "Tidak ada yang membuat tuduhan perihal masalah keuangan dari kedua pihak. Kami juga tak pernah bermaksud membuat ancaman secara fisik ataupun emosional. Amber berharap yang terbaik untuk Johnny di masa depan kelak."

Pernyataan itu mengungkapkan "Heard akan menyumbangkan harta gono-gini ke yayasan donor" tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Depp, salah seorang aktor Hollywood terkenal berkat perannya di seri film "Pirates of the Caribbean", menikahi Heard, dikenal melalui film "Friday Night Lights" pada Februari 2015 setelah beradu peran dalam "The Rum Diary".

Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat (AS), menyatakan bahwa Heard membatalkan gugatan seraya mencabut surat laporannya.

Heard menuntut agar pengadilan memerintahkan Depp untuk sementara menjauhi dirinya karena kasus kekerasan rumah tangga yang ia hadapi. Gugatan itu dilayangkan beberapa hari setelah aktris tersebut mendaftarkan berkas cerai, demikian laporan Reuters.

Perempuan itu mengaku di persidangan, Depp kasar dan sering melakukan kekerasan selama keduanya menikah. Sikap itu memuncak pada Mei saat keduanya beradu argumen, dan Depp melemparkan telepon genggam ke wajah Heard, serta merusak beberapa barang di apartemen.

Akan tetapi, pengacara Depp dalam naskah pembelaan berdalih bahwa Heard berupaya mengamankan pembagian harta dengan mengajukan gugatan kekerasan.