Menurut seorang saksi mata, Eko (26), di Padang, mobil besar buatan Toyota itu ditabrak kereta api yang datang dari arah Stasiun Simpang Haru menuju Padang Pariaman
Ia mengaku melihat orang yang berada di dalam mobil itu melambaikan tangan saat kejadian tersebut terjadi.
"Saya mendengar dentuman keras saat mobil tersebut menabrak kereta api yang sedang melintas pada siang itu," jelas dia.
Menurut dia kedua korban yang berada di dalam mobil tersebut merupakan dua orang perempuan yang diperkirakan anak dan ibu.
"Keadaan anaknya tadi saya lihat tidak terlalu parah, tetapi ibunya saat diselamatkan tadi tidak bisa berdiri," lanjut dia. Menurut dia, kedua korban dilarikan ke RS Bhayangkara Padang untuk dirawat.
Sementara Asmen Humas PT Kereta Api Divre II Sumatera Barat Zainir belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.
Menurut dia, lokasi tabrakan itu perlintasan tanpa pintu atau perlintasan ilegal. "Benar, saat ini perlintasan tanpa palang pintu menjadi perhatian karena ada 461 perlintasan ilegal yang ada di kota ini," jelas dia.
Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian menjelaskan kereta api sudah berjalan sesuai jalur yang ada.
"Palang pintu yang ada sebenarnya berfungsi untuk melindungi kereta api yang sedang melintas," ujarnya.