Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli psikolog klinis Antonia Ratih Handayani mengatakan bartender dan dua pelayan Kafe Olivier kemungkinan besar tidak bisa memanipulasi kopi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dari analisa rekaman CCTV, bartender menyiapkan minuman di tempat terbuka, bahan racikan minumannya pun ada di tempat terbuka, sedangkan cara meracik minuman juga sesuai SOP.

"Gerak-gerik bartender wajar," kata Antonia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, sehingga kemungkinan memanipulasi minuman bisa disingkirkan.

Antonia mengatakan minuman yang diracik saat itu berada dalam "kondisi oke". Begitu pula dengan dua pelayan yang menyajikan minuman ke meja yang ditempati terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Antonia mengatakan alur pelayan ke meja merupakan alur terbuka, sehingga kemungkinan memanipulasi minuman dari meja bartender ke meja pembeli bisa disingkirkan.

"Kemungkinan sangat kecil bahkan nol," katanya. Ini menyisakan terdakwa sebagai orang yang berpotensi memanipulasi minuman.