Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Salah satu tahapan yang telah dilaksanakan yakni penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan (independen) yang dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

"Contohnya mengenai bakal calon perseorangan sudah sesuai dengan jadwal dan tepat waktu. Dari delapan bakal calon perseorangan sudah diklarifikasi semuanya batal karena tidak memenuhi persyaratan," tutur Tjahjo di sela-sela acara "Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu.

Proses tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan pendaftaran cagub dan cawagub dari partai politik yang akan dilaksanakan pada 19-21 September 2016.

"Saya yakin setiap partai baik yang sudah deklarasi (calon) maupun belum, pada hari H pasti akan mengusung calonnya," ujar Tjahjo.

Urutan jadwal Pilkada 2017 yang telah disusun KPU DKI sebagai berikut:

3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan

19 September-21 September 2016: pendaftaran calon

19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon

22 Oktober 2016: penetapan calon

23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut

26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik

12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang

15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara

16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara

8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa

Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017. Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:

4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2

5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih

4 Maret-15 April 2017: sosialisasi

6 April-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi

16 April-18 April 2017: masa tenang

19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara

20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara

5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa

KPU DKI menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2017 sebesar 77,5 persen. Angka tersebut meningkat 5,2 persen dari tingkat partisipasi masyarakat DKI dalam Pemilihan Presiden 2014 yakni sebanyak 72,3 persen.