Nganjuk (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan enam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH) di seluruh Indonesia sebagai pusat rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Saat ini, masih ada 8.900-an anak kita yang berhadapan dengan hukum. Untuk anak di bawah usia 18 tahun harus dibina. Namun karena keterbatasan saat ini masih dicampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa," kata Khofifah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu.

Lima LPKS ABH yang diresmikan Khofifah di Nganjuk adalah LPKS ABH "Cokro Baskoro" Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; LPKS ABH "Kasih Ibu" Kota Padang, Sumatera Barat; LPKS ABH "Insan Berguna" Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung; LPKS ABH "Surya" Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; LPKS ABH "Songulara" Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan LPKS ABH Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Khofifah mengatakan saat ini ada sekitar 58 persen anak berhadapan dengan hukum yang divonis hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang masih dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa.

Sedangkan anak berhadapan dengan hukum yang divonis di atas tujuh tahun penjara sekitar 59 persen masih dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa.

"Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bila vonisnya di bawah tujuh tahun akan dibina di LPKS ABH yang dikelola Kementerian Sosial. Sedangkan bila vonisnya di atas tujuh tahun, akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Namun, Khofifah mengatakan masih banyak anak yang dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa, contohnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial YY di Bengkulu, yang tujuh di antaranya masih anak-anak.

"Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada mereka. Saya sudah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mereka dibina di LPKA Bandung yang akhirnya dikabulkan," katanya.