Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai ketimbang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana kasus narkoba lebih perlu ketimbang remisi untuk koruptor.
"Saya sependapat untuk pengguna narkoba, pengguna narkoba itukan korban. Tentu saya kira perlu ada revisi untuk pengguna, yang lain-lain tentu kita rasa tidak perlu," ujar dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Zulkifli mengatakan, lembaga-lembaga permasyarakatan saat ini 70 persen dipenuhi pengguna narkoba.
Mereka ini mendapatkan hukuman 5-6 tahun penjara. Padahal, semestinya mereka mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
"Saya pernah berkunjung ke lapas-lapas, ada dihukum 6 tahun, 5 tahun, padahal sekarang pengguna narkoba itu ga dihukumkan, tetapi direhabilitasi," kata dia.
"Mereka mengadu pada saya. Pak bagaimana, kami ini pengguna, kalau pengedar atau bandar itu silahkan, ini pengguna, pengguna itukan korban," imbuh Zulkifli.
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi itu, satu poin menyebutkan syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Terpidana kasus tersebut bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Salah satu alasan pemerintah merevisi peraturan itu karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.
Ketua MPR nilai tak perlu permudah remisi koruptor
12 Agustus 2016 15:21 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: