Batang (ANTARA News) -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembebasan lahan tol Pejagan-Semarang, Jawa Tengah, sepanjang 175 km tuntas pada Desember 2016.

"Targetnya seperti itu karena sampai saat ini relatif lancar, tak ada resistensi yang berarti. Apalagi, hingga konsinyasi di pengadilan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada pers di sela kunjungan kerja ke lokasi Proyek Tol Batang-Semarang di Batang, Kamis.

Menurut Basuki, lancarnya proses pembebasan lahan tersebut diyakininya karena pihak terkait gencar melakukan sosialisasi intensif dan harga yang ditetapkan oleh penilai independen, cukup diterima masyarakat.

"Saya kira itu indikatornya dan dari tidak adanya persoalan untuk pembebasan lahan," katanya.

Dia memberikan contoh, untuk ruas Pejagan-Pemalang seksi III dan IV sepanjang 37 km, hingga saat ini sudah lebih dari 80 persen dan ditargetkan tuntas 100 persen pada September tahun ini.

Seksi I dan II, ruas Pejagan-Pemalang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu di pintu keluar Tol Brebes Timur.

Kemudian, untuk ruas Pemalang - Batang ditargetkan Oktober selesai.

Sedangkan untuk ruas Batang-Semarang sepanjang 75 km secara umum juga berjalan lancar.

Basuki menyebut, untuk seksi satu sepanjang empat km sudah 100 persen, seksi II sepanjang 36 km, sudah 50 persen bebas dan seksi tiga baru lima persen dari 10 km, serta seksi empat sepanjang 13,5 km belum ada pembebasan.

"Seksi V sepanjang 10,9 km sudah lumayan," katanya.

Basuki menegaskan, proses pembebasan lahan juga simultan dengan proses konstruksi.

"Karena itu, insya Allah pada Juli 2017, secara fungsional ruas Pejagan - Pemalang - Batang sudah bisa dilalui oleh kendaraan golongan satu," katanya.

Ruas Pejagan - Semarang sebagai bagian dari Tol Trans Jawa dan ditargetkan beroperasi pada 2018.

Pemerintah mengalokasikan dana pembebasan lahan seluruh tol di Indonesia mencapai sekitar Rp22,6 triliun.

Sesuai UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanggung jawab pembebasan lahan oleh pemerintah.