Kapolrestabes Makassar diperiksa
11 Agustus 2016 20:23 WIB
Personel Brimob Polda Sulselbar melihat motor yang rusak akibat bentrokan antara Polisi dan Satpol PP di Kantor Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/8/2016). (ANTARA/Yusran Uccang)
Makassar (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Chaliyan dan Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono diperiksa oleh tim dari Mabes Polri terkait kasus penyerangan sejumlah polisi ke Balaikota Makassar, Minggu (7/8).
"Saya dan pejabat lain sementara diperiksa tim Mabes Polri. Pernyataannya sekaitan dengan kasus-kasus bentokan antara oknum anggota dengan Satpol PP Makassar terkait dengan insiden itu," kata Rusdi Hartono usai pemeriksaan di kantornya, Kamis.
Rusdi menjelaskan tim Mabes Polri meminta keterangan sekaitan dengan kejadian tersebut dan dirinya saat itu sedang berada di luar kota dan sedang cuti untuk mengikuti kegiatan reuni di Semarang.
"Tim mabes meminta keterangan berkaitan kasus itu. Sebagai pimpinan saya memberikan keterangan. Biarpun saya tidak di Makassar saat kejadian, tetap saya memberikan keterangan, saat kejadian itu saya sedang mengikuti acara di Semarang, Magelang, dan Yogyakarta, dan waktu itu saya cuti," katanya kepada wartawan.
Pemeriksaan juga dilakukan ke jajaran pejabat utama Polrestabes Makassar antara lain Wakapolrestabes AKBP Hotman Sirait, Plt Kasat Reskrim Kompol Musbagh Niam, dan Kasat Intel AKBP Kaimuddin.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan memang ada pemeriksaan oleh tim dari Mabes Polri untuk mencari informasi dan mencocokkannya terkait dengan insiden di Balaikota Makassar.
Meski demikian, kata Barung, pihak kepolisian tetap mengikuti prosedur tetap apa yang harus diberikan akan diberikan keterangan dan siap diperiksa yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Selain itu, dirinya juga menyebut kepolisian telah menetapkan tersangka pelaku penikaman menggunakan sangkur terhadap anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, tewas pada saat kejadian.
"Tersangkanya sudah ada berinisial J umur 24 tahun. Dia akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar," paparnya kepada wartawan usai dialog terbuka di salah satu cafe di Makassar.
Sementara dari pihak kepolisian masih memeriksa lima oknum anggota Sabhara yang ikut dalam penyerangan itu, namun belum ditetapkan sebagai tersangka dari pihak internal Propam kepolisian.
Sebelumnya, terjadi cekcok antara oknum anggota polisi dengan anggota Satpol PP Kota Makassar di Anjungan Pantai Losari pada Sabtu (6/8) malam. Tidak terima direndahkan, oknum polisi kemudian menyerang kantor Balaikota Makassar sejak sabtu malam hingga Minggu (7/8/2016) dinihari.
Dalam insiden penyerangan itu seorang anggota Sabhara Polda Sulsel bernama Bripda Michael Abraham Rieuwpassa akhirnya tewas karena tertusuk sangkur pada bagian belakang punggung.
Usai mengobrak abrik kantor pemerintah itu, polisi membawa 25 anggota Satpol PP di kantor Polrestabes yang cukup berdekatan dengan balaikota.
Kedua belah pihak baik dari kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar sepakat mencari jalan damai untuk meredam adanya aksi susulan yang bisa saja terjadi dan dimanfatkan pihak ketiga untuk memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
"Saya dan pejabat lain sementara diperiksa tim Mabes Polri. Pernyataannya sekaitan dengan kasus-kasus bentokan antara oknum anggota dengan Satpol PP Makassar terkait dengan insiden itu," kata Rusdi Hartono usai pemeriksaan di kantornya, Kamis.
Rusdi menjelaskan tim Mabes Polri meminta keterangan sekaitan dengan kejadian tersebut dan dirinya saat itu sedang berada di luar kota dan sedang cuti untuk mengikuti kegiatan reuni di Semarang.
"Tim mabes meminta keterangan berkaitan kasus itu. Sebagai pimpinan saya memberikan keterangan. Biarpun saya tidak di Makassar saat kejadian, tetap saya memberikan keterangan, saat kejadian itu saya sedang mengikuti acara di Semarang, Magelang, dan Yogyakarta, dan waktu itu saya cuti," katanya kepada wartawan.
Pemeriksaan juga dilakukan ke jajaran pejabat utama Polrestabes Makassar antara lain Wakapolrestabes AKBP Hotman Sirait, Plt Kasat Reskrim Kompol Musbagh Niam, dan Kasat Intel AKBP Kaimuddin.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan memang ada pemeriksaan oleh tim dari Mabes Polri untuk mencari informasi dan mencocokkannya terkait dengan insiden di Balaikota Makassar.
Meski demikian, kata Barung, pihak kepolisian tetap mengikuti prosedur tetap apa yang harus diberikan akan diberikan keterangan dan siap diperiksa yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Selain itu, dirinya juga menyebut kepolisian telah menetapkan tersangka pelaku penikaman menggunakan sangkur terhadap anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, tewas pada saat kejadian.
"Tersangkanya sudah ada berinisial J umur 24 tahun. Dia akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar," paparnya kepada wartawan usai dialog terbuka di salah satu cafe di Makassar.
Sementara dari pihak kepolisian masih memeriksa lima oknum anggota Sabhara yang ikut dalam penyerangan itu, namun belum ditetapkan sebagai tersangka dari pihak internal Propam kepolisian.
Sebelumnya, terjadi cekcok antara oknum anggota polisi dengan anggota Satpol PP Kota Makassar di Anjungan Pantai Losari pada Sabtu (6/8) malam. Tidak terima direndahkan, oknum polisi kemudian menyerang kantor Balaikota Makassar sejak sabtu malam hingga Minggu (7/8/2016) dinihari.
Dalam insiden penyerangan itu seorang anggota Sabhara Polda Sulsel bernama Bripda Michael Abraham Rieuwpassa akhirnya tewas karena tertusuk sangkur pada bagian belakang punggung.
Usai mengobrak abrik kantor pemerintah itu, polisi membawa 25 anggota Satpol PP di kantor Polrestabes yang cukup berdekatan dengan balaikota.
Kedua belah pihak baik dari kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar sepakat mencari jalan damai untuk meredam adanya aksi susulan yang bisa saja terjadi dan dimanfatkan pihak ketiga untuk memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: