Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersikukuh Pemerintah Indonesia tak perlu meminta maaf pada keluarga PKI.

"Kalau nanti ada permintaan maaf di depan forum, saya orang pertama yang akan interupsi. Tetapi mudah-mudahan tidak (sampai ada permintaan maaf)," tutur Fadli saat bertemu perwakilan Gerakan Bela Negara dan Front Pancasila di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Saya berpendapat yang terjadi di tahun 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan, sehingga sebetulnya segala langkah termasuk meminta maaf tak bisa dibenarkan," imbuh dia.

Fadli mengingatkan sesuai TAP MPRS No XXV/1966, secara eksplisit disebutkan PKI terlarang.

"TAP MPRS No XXV/1966 jelas-jelas menyampaikan ekpslisit bagaimana posisi PKI di Republik Indonesia, yakni terlarang. Ini satu aturan hukum yang sudah baku dan jelas," kata dia.