Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji menginginkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan oleh KPU memiliki ruh yang sama dengan Undang-Undang yang berlaku di Tanah Air.

"Yang penting adalah bagaimana PKPU itu bener-bener sesuai dengan ruh dan isi dari UU. Jangan sampai ada yang melenceng sedikitpun," kata Sirmadji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Komisi II DPR RI bisa mengoreksi PKPU yang telah diterbitkan KPU dengan tujuan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang telah disepakati.

Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan terkait dengan kartu tanda penduduk, maka dalam PKPU hal tersebut harus dieksplisitikan yaitu kartu tanda penduduk yang berlaku adalah e-KTP.

"Karena kita ingin kedepan itu proses pemilu itu berbasis pada e-KTP," katanya.

Sirmadji pun akan terus mengingatkan KPU agar dapat membuat aturan yang sesuai dengan UU dan pihaknya bakal terus mengingatkan mana yang kurang klop dari PKPU yang ada.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti kampanye bagi para petahana untuk Pilkada 2017 karena masih menunggu konsultasi dengan DPR.

"Tunggu saja kalau sudah kita konsultasikan, PKPU kita tetapkan. PKPU sekarang belum ditetapkan, draft sudah, konsultasi belum, karena konsultasi mengikat," kata Arief Budiman di Yogyakarta, Jumat (6/8).

Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 9 huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.

Arief mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.

Aturan cuti kampanye bagi petahana pada Pilkada 2017 berbeda dengan 2015. Pada 2015, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana. Sementara untuk Pilkada 2017, sesuai UU Pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.

Sementara jadwal masa kampanye di DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.