Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pejabat Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola dari APBD 2013-2014 yang merugikan keuangan negara Rp21,7 miliar.
Ketiganya, meliputi Suhartono mantan Kasudin PU Jaktim periode Januari-Juni 2013, Jati Waluyo periode Juli 2013-Juli 2014, dan Henry Dunant periode Juli-Desember 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu, menyatakan ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Dalam kasus itu, Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tiga Mantan Kasudin PU Tata Air ini adalah pengembangan dari kasus Swakelola untuk proyek pengendalian banjir di Sudin PU Jakarta Barat, yang sudah menetapkan 14 tersangka.
Proyek serupa, juga terjadi di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan kini masih tahap penyelidikan.
Kasus itu bermula lelang pekerjaan untuk peningkatan, pembangunan saluran dan pembangunan pompa pengendali banjir.
Khusus untuk Jakarta Timur, program swakelola diduga menggunakan dana APBD sebesar Rp55,5 miliar dan APBD-P (Perubahan) sebesar Rp36,7 miliar.
Kejagung tahan tiga mantan pejabat PU Jakarta
10 Agustus 2016 17:40 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: