Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Penurunan tarif PPh Badan itu akan menjadi bagian dari usulan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu.
Saat ini, tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap.
"Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian dan hitung-hitungan," ujarnya.
Sri mengatakan semangat tujuan penyesuaian tarif perpajakan itu untuk membuat Indonesia menjadi negara dengan perekonomian yang lebih kompetitif bagi dunia usaha, namun tetap dapat menjalankan fungsi pembangunan dengan optimalnya penerimaan.
Dia mengatakan Kemenkeu akan semaksimal mungkin mencari jalan agar setiap tujuan pembangunan dan kesejahteraan yang dijanjikan Presiden dapat terpenuhi.
"Banyak yang harus dikaji secara rutin," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya, mengatakan revisi tiga UU terkait perpajakan itu untuk membuat daya saing perekonomian Indonesia meningkat dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara
"Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa," kata Presiden.
Menkeu kaji penurunan tarif PPh Badan
10 Agustus 2016 17:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA/R. Rekotomo)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: