Pemerintah dan DPR masih bahas revisi UU ITE
10 Agustus 2016 10:59 WIB
Raker Revisi UU ITE Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan anggota Komisi I usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Rapat kerja tersebut membahas revisi Undang-Undang Perubahan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: