Medan - Warga Negara Malaysia, Mohamad Firdaus Bin Sulaiman ditangkap petugas Bea Cukai Kualanamu.

Pria berumur 36 tahun ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis metamphetamine (sabu) di celana dalamnya saat tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (6/8).

Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, “Firdaus ditangkap oleh petugas Bea Cukai saat tiba di Kualanamu usai menempuh penerbangan dari Bandara KNIA, Penang Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-105,” ujarnya.

Penangkapan bermula saat pelaku melewati area pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke pos Bea Cukai di bandara dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

"Hasil pemeriksaan secara manual di ruang tersembunyi ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang dibungkus dengan kaus kaki warna hitam dengan berat 1.025 kg. Dari hasil penyidikan sementara, rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Medan." pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Deliserdang.

Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan