HNSI: pemerintah harus tetap larang nelayan asing tangkap ikan
8 Agustus 2016 20:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (26/7/2016). Dalam keterangan pers tersebut Menteri Susi berbicara mengenai reklamasi Teluk Benoa, percepatan pembangunan Natuna, serta pembaruan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan lainnya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Medan (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara tetap mendukung kebijakan pemerintah agar tetap melarang nelayan asing menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Larangan tersebut, tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan sumber hayati laut dan kekayaan yang dimiliki Indonesia," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan di Medan, Senin.
Sebab selama ini, menurut dia, kapal-kapal dari berbagai negara asing itu banyak yang mencuri ikan atau "illegal fishing" di perairan Indonesia, sehingga merugikan negara yang tidak sedikit jumlahnya.
"Sehubungan dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang dan menertibkan kapal asing tersebut menangkap ikan di Indonesia," ujar Pendi.
Ia menyebutkan, larangan beroperasinya kapal asing di Indonesia memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan tradisional dan tangkapan ikan juga semakin banyak.
Selain itu, ikan yang ada di Indonesia juga tidak dikuras habis nelayan asing, hal ini juga menyelamatkan kekayaan negara.
"DPD HNSI Sumut sangat mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi melarang nelayan masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Pendi menambahkan, sangat setuju dengan kebijakan yang dilakukan Menteri Susi yang menangkap kapal-kapal nelayan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum bagi Pemerintah Indonesia, dan sah-sah saja kapal asing tersebut ditenggelamkan.
"Penengelaman kapal asing itu, agar memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi pencurian ikan di perairan Indonesia," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan.
"Larangan tersebut, tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan sumber hayati laut dan kekayaan yang dimiliki Indonesia," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan di Medan, Senin.
Sebab selama ini, menurut dia, kapal-kapal dari berbagai negara asing itu banyak yang mencuri ikan atau "illegal fishing" di perairan Indonesia, sehingga merugikan negara yang tidak sedikit jumlahnya.
"Sehubungan dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang dan menertibkan kapal asing tersebut menangkap ikan di Indonesia," ujar Pendi.
Ia menyebutkan, larangan beroperasinya kapal asing di Indonesia memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan tradisional dan tangkapan ikan juga semakin banyak.
Selain itu, ikan yang ada di Indonesia juga tidak dikuras habis nelayan asing, hal ini juga menyelamatkan kekayaan negara.
"DPD HNSI Sumut sangat mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi melarang nelayan masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Pendi menambahkan, sangat setuju dengan kebijakan yang dilakukan Menteri Susi yang menangkap kapal-kapal nelayan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum bagi Pemerintah Indonesia, dan sah-sah saja kapal asing tersebut ditenggelamkan.
"Penengelaman kapal asing itu, agar memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi pencurian ikan di perairan Indonesia," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: