Bandung (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak khawatir adanya permohonan pengujian kembali Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) atau amnesti pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di Indonesia apa yang tidak digugat, setiap UU keluar pasti digugat. Biasa-biasa saja," kata Presiden saat sosialisasi amnesti pajak di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan habis-habisan (all out) untuk mempertahankan UU berkaitan amnesti pajak untuk kepentingan bangsa dan negara, yang bukan kepentingan pihak lain.

"Yang datang ke MK Menko Perekonomian langsung, membawa konsultan untuk terangkan bahwa tax amnesty untuk kepentingan bangsa. Bukan lain-lain," kata Presiden Jokowi di depan 3.500 undangan.

Presiden berharap agar amnesti pajak dimanfaatkan agar dana yang masuk dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan para pemilik dana tidak menempatkan sebagian besar dananya di luar negeri, tetapi dibawa kembali ke Indonesia.

"Kita hidup di Indonesia, kita makan di Indonesia, kita mencari rejeki di Indonesia. Saya minta partisipasi, inilah saatnya warga negara partisipasi untuk negaranya," kata Presiden.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa warga negara yang ingin berpartisipasi dalam amnesti pajak tidak akan dibuka kerahasian data pribadinya.

"Dalam UU sudah jelas bahwa ini tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan penyidikan, dan penuntutan pidana dan tidak bisa diminta Oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siaapun," kata Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi menambahkan bahwa dalam UU amnesti pajak akan memberikan hukuman lima tahun bagi orang yang membocorkan data tersebut.