KPK periksa hakim tinggi kasus Saiful Jamil
5 Agustus 2016 12:51 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan juga diduga terlibat suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kasus pengurusan perkara artis Saiful Jamil.
"Saya waktu putusan Saipul Jamil itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua PN Jakut. Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Lilik adalah mantan Ketua PN Jakut kedua yang dipanggil dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK memeriksa Sareh Wiyono pada 22 Juli 2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakut.
Sareh pun sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan pensiun pada 2013 hingga pada Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fraksi Gerindra.
"Jadi perkara itu diputus kalau tidak salah 14 Juni, sedangkan tanggal 3 Juni saya bukan Ketua PN lagi. Saya ketua PN sampai 2 juni, 3 juni sudah hakim tinggi," tambah Lilik.
Lilik pun mengaku kenal Rohadi hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan.
"Saya baru tahu sebatas atasan sama bawahan saja. Kalau tidak salah baru 2014 di Utara," ungkap Lilik.
Lilik diketahui juga merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara perdata Partai Golkar di PN Jakarta Utara pada 24 Juli 2015.
Berdasarkan website http://putusan.mahkamahagung.go.id, Lilik mengadili perkara perdata Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar antara hasil musyawarah nasional (munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie menggugat pelaksanaan Munas Ancol pada 6-8 Desember 2014 yang menjadikan Agung Laksono sebagai ketua Partai Golkar.
Majelis hakim yang dipimpin Lilik bersama dengan Ifa Sudewi yang juga menjadi ketua majelis hakim perkara Saiful Jamil dan Dasma didampingi panitera Rohadi menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Munas Golkar Bali dan kepengurusan hasil munas tersebut serta menyatakan munas Ancol sebagai perbuatan melawan hukum.
Terkait perkara itu, Lilik juga mengaku tidak ada pengaturan dalam perkara Golkar tersebut.
"Wah tidak tahu saya, pokoknya masalah partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa. Saya itu megang perkara cuma satu, perkara Golkar saja di Utara, karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil saya, pakai anggota sama hakim," ungkap Lilik.
KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus ini karena menduga Rohadi tidak hanya mengurus perkara Saipul Jamil karena adanya temuan Rp700 juta di mobil Rohadi yang diduga terkait dengan kasus Golkar.
Perkara Saipul berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sudah ada empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
"Saya waktu putusan Saipul Jamil itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua PN Jakut. Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Lilik adalah mantan Ketua PN Jakut kedua yang dipanggil dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK memeriksa Sareh Wiyono pada 22 Juli 2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakut.
Sareh pun sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan pensiun pada 2013 hingga pada Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fraksi Gerindra.
"Jadi perkara itu diputus kalau tidak salah 14 Juni, sedangkan tanggal 3 Juni saya bukan Ketua PN lagi. Saya ketua PN sampai 2 juni, 3 juni sudah hakim tinggi," tambah Lilik.
Lilik pun mengaku kenal Rohadi hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan.
"Saya baru tahu sebatas atasan sama bawahan saja. Kalau tidak salah baru 2014 di Utara," ungkap Lilik.
Lilik diketahui juga merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara perdata Partai Golkar di PN Jakarta Utara pada 24 Juli 2015.
Berdasarkan website http://putusan.mahkamahagung.go.id, Lilik mengadili perkara perdata Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar antara hasil musyawarah nasional (munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie menggugat pelaksanaan Munas Ancol pada 6-8 Desember 2014 yang menjadikan Agung Laksono sebagai ketua Partai Golkar.
Majelis hakim yang dipimpin Lilik bersama dengan Ifa Sudewi yang juga menjadi ketua majelis hakim perkara Saiful Jamil dan Dasma didampingi panitera Rohadi menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Munas Golkar Bali dan kepengurusan hasil munas tersebut serta menyatakan munas Ancol sebagai perbuatan melawan hukum.
Terkait perkara itu, Lilik juga mengaku tidak ada pengaturan dalam perkara Golkar tersebut.
"Wah tidak tahu saya, pokoknya masalah partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa. Saya itu megang perkara cuma satu, perkara Golkar saja di Utara, karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil saya, pakai anggota sama hakim," ungkap Lilik.
KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus ini karena menduga Rohadi tidak hanya mengurus perkara Saipul Jamil karena adanya temuan Rp700 juta di mobil Rohadi yang diduga terkait dengan kasus Golkar.
Perkara Saipul berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sudah ada empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: