Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap FAB (30), seorang guru les bahasa Inggris, tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"FAB ditangkap karena tulisan pada wall (dinding) Facebook-nya yang bermuatan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Tulisan tersebut juga berisi ajakan provokatif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, FAB ditangkap pada Rabu (3/8) di kantornya di Rangkas Bitung, Banten. Penyidik juga menyita satu unit HP dan memblokir akun Facebook milik tersangka.

FAB dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jumat malam 29 Juli lalu terjadi kerusuhan di Tanjung Balai yang diawali protes seorang warga atas penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan. Protes ini kemudian melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah umat Buddha dirusak massa perusuh.