"Pemerintah harus serius terutama imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja yang harus lebih serius mengawasi," kata Mahyudin, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menilai masalah TKA itu sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga tinggal koordinasi antarpihak terkait ditingkatkan, misalnya, apakah TKA yang bekerja di Indonesia memiliki izin atau tidak.
Mahyudin mengatakan, seharusnya masalah seperti itu tidak terulang lagi dan pemerintah harus bisa tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
"Pemerintah harus menindak tegas oknum yang terlibat meloloskan TKA dan diberikan sanksi. Kami tidak ingin terulang lagi kasus TKA ilegal," ujarnya.
Dia menegaskan, warga negara asing tidak bisa bekerja di Indonesia hanya menggunakan visa wisata sehingga harus ada izin kerja.
Menurut dia, para pekerja asing tersebut harus didata ulang untuk mengetahui mana yang ilegal dan legal, serta kalau didapati ilegal maka harus dideportasi.
Sebelumnya, muncul berbagai pemberitaan terkait keberadaan TKA ilegal di Indonesia, misalnya, Polda Banten mengamankan sebanyak 70 orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan produksi semen, PT Conch, karena diduga telah bekerja secara ilegal.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan di Cilegon yang menggunakan tenaga kerja asing yakni dari China," kata Kabidhumas Polda Banten,AKBP Zaenudin, di Serang, Banten, Selasa malam (2/8).
Setelah polisi mengecek, ternyata PT Conch yang beralamat di Kecamatan Pulo Ampel, Cilegon, Banten ini telah mempekerjakan 70 orang tenaga kerja ilegal dari China.
Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi Banten untuk menangani puluhan tenaga kerja ilegal tersebut dan ternyata 35 orang di antaranya tidak punya dokumen.