Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala daerah yang mencalonkan kembali alias petahana dalam Pilkada pada daerah yang sama harus memenuhi ketentuan selama masa kampanye, di antaranya cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti dilakukan selama masa kampanye. Ketentuannya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2016 pasal 70," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, di Yogyakarta, Kamis.

Selain cuti di luar tanggungan negara, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada pemilihan kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas apapun yang terkait dengan jabatannya.

Cuti dari kepala daerah, khususnya wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur setempat atas nama menteri dalam negeri dan pemberitahuan cuti tersebut juga wajib disampaikan ke KPU kabupaten atau kota.

Masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah dimulai tiga hari setelah penetapan nomor urut pasangan hingga tiga hari menjelang pemungutan suara. Pilkada di Kota Yogyakarta dilakukan pada 15 Februari 2017.