Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Faishal, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar campur tangan atau intervensi dalam menuntaskan kemacetan program pemberian benih gratis kepada petani yang diprogramkan senilai Rp1 triliun. "Tanpa campur tangan Presiden, program benih gratis untuk petani itu akan macet di tengah jalan. Ini akan berdampak pada produksi di masa mendatang," kata Yusuf, di Jakarta Sabtu. Menurut dia, sampai saat ini para bupati belum dapat memanfaatkan bantuan benih gratis itu karena proses birokratisasi yang cukup berbelit. "Pelaksanaan pengadaan benih bantuan bagi petani terancam gagal. Berbagai Peraturan Menteri Pertanian antara lain Permen No.34/Permentan/SR.120/3/2007 tentang Pedoman Umum Peningkatan Produktivitas dan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai melalui Bantuan Benih TA 2007 masih belum cukup untuk mendorong Bupati se Indonesia untuk melaksanakan Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan benih," katanya. Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur oleh Keppres No.80/2003 dan perubahannya, tentunya kalau ada hal-hal khusus seperti penyuluhan lapangan harus dikecualikan dari aturan itu. Dengan Peraturan Presiden yang mempermudah pemanfaatan bantuan benih itu, maka bupati dapat segera memanfaatkannya," katanya. Jika Menteri ikut mengatur Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Benih Berbantuan sebagaimana disebut dalam Permentan tsb BAB III dari segi aspek komersialnya, maka hal itu berarti melanggar Perpres No.9/2005 tentang Tatakerja Kementerian Negara RI, juncto Perpres No.62/2005, katanya. Yusuf mengatakan, tidak heran jika Bupati-Bupati tidak mau melaksanakan atau memanfaatkan program benih gratis itu karena tidak mau nanti dikejar-kejar Kejaksaaan karena tidak mengikuti prosedur yang cukup birokratis. "Sudah cukup banyak pernyataan tertulis dari Pemda-pemda yang menolak mekanisme pemanfaatan benih itu dan mengusulkan dengan mekanisme yang serupa dengan program bantuan langsung masyarakat yang tak birokratis," tambahnya. Keprihatinan ini turut dirasakan oleh HKTI yang mengajukan usul ke DPR-RI agar Presiden RI segera turun tangan menengahi kekisruhan bantuan benih tanaman pangan 1 triliun tersebut. Kalangan petani juga sedang bertanya-tanya apakah bantuan benih itu jadi dilaksanakan atau tidak, demikian kata Yusuf. Pencairan bantuan benih pada petani dengan mekanisme DIPA dan bukan melalui mekanisme pemberian bantuan langsung, menurut Yusuf, menjadi kendala dan bisa mengancam program benih itu menemui kegagalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR-RI dan Departemen Pertanian RI, terdapat agenda pembahasan usulan-usulan Pemda se Indonesia dan HKTI, namun ketidakhadiran Mentan RI, membuat tidak adanya solusi dari Deptan bahkan menimbulkan masalah tersendiri lagi. "Kalau mekanisme bantuan langsung ke petani dianggap terbaik, Komisi IV DPR mendukung dan menyetujui saja," kata Yusuf (*)