Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Jakarta Utara Rina Pertiwi sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, Rina diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah (SH).

Perkara suap itu berkaitan dengan pengurusan perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil, adik dari tersangka SH.

Berkenaan dengan perkara suap itu, KPK sudah memeriksa Saipul tiga kali pada 18, 19 dan 21 Juli 2016.

Pada 15 Juli KPK melakukan operasi penangkapan di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, Rohadi sebagai penerima suap; serta pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji; dan Samsul Hidayatullah sebagai tersangka pemberi suap.

Pada 14 Juni 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.